Pembahasan RUU Kekhususan Jakarta, Wagub Riza Ajak Warga Beri Masukan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta untuk kemajuan pembangunan setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kami tunggu masukannya," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Ia mengajak warga di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, ide kolaborasi dan masukan lain melalui laman jakartakedepan.jakarta.go.id.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dalam laman itu, masyarakat dapat mengakses tiga kanal, yakni "Sampaikan Aspirasimu", "Isi Survei" dan "Kenali Jakarta".

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Photo :
  • ANTARA/Sihol Hasugian
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Pada kanal "Sampaikan Aspirasimu", responden diharapkan menuliskan perubahan bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.

Kemudian, pada kanal "Isi Survei" diharapkan menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan Jakarta. Survei itu juga akan dijadikan bahan publikasi ilmiah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sedangkan kanal "Kenali Jakarta" berisi konten di antaranya terkait sejarah Jakarta.

Melalui akun Instagram pribadinya, Riza juga mengatakan, partisipasi aktif masyarakat diharapkan mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.

Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi ibu kota namun bukan berarti Jakarta akan kehilangan kekhususannya. "Untuk itu kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membahas sejumlah usulan yang bakal masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak pagi menjadi Ibu Kota Negara.

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.

Ia menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov DKI dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya